Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya. Hal ini lantaran Ghufron diduga melanggar etik dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Yudi, seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi bukan membuat kontroversi di mana kali ini terjadi karena Nurul Gufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN tersebut.
"Nurul Ghufron alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebanyak Rp3 miliar," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (26/4).
Adapun yang dipermasalahkan terkait kordinasi dan data PPATK. Menurut, hal itu sudah disampaikan PPATK dan tidak ada masalah dengan kordinasidan data.
Selain itu, Nurul Gufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah satu tahun.
Menurut Yudi, gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya.
"Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan muruah KPK semakin turun di mata publik sehingga yudi menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya," jelas Yudi.
Patut diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewaa. Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewas KPK merupakan upaya untuk menegakkan etik.
Menurut Yudi Purnomo, seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha